Tes GeNose Tak Berlaku Lagi bagi Orang Masuk ke Kepri

Foto : Antara

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing.

“Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI,” imbuhnya.

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 s.d. 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pewarta: Albet
editor : MD Yasir