Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri Gunakan Sistem SSDG

Bawaslu Kepri
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. (Foto: ulasan.co)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menerapkan sistem Semi Struktur Group Discusion (SSGD) dalam tes wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, yang akrab disapa Aril, di Jakarta, Kamis (27/07), mengatakan, tes wawancara tidak dilaksanakan secara perorangan mengingat keterbatasan waktu dan mempertimbangkan efektifitas hasil wawancara.

Peserta tes wawancara dengan model SSGD maksimal 10 orang berdasarkan daerah asal. Di Kepri terdapat tujuh kabupaten dan kota, dengan masing-masing jumlah peserta tes wawancara sebanyak 6 orang, kecuali Kota Batam 10 orang.

“Jadwal tes wawancara belum ditetapkan, namun dipastikan dilaksanakan awal Agustus 2023 selama dua hari. Akhir masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2018-2023 pada 15 Agustus 2023, karena itu hasil tes wawancara diumumkan sebelum berakhir masa jabatan mereka,” ujarnya.

Aril menjelaskan penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri periode 2023-2028 merupakan kewenangan Bawaslu RI, sementara posisi Bawaslu Kepri membantu Bawaslu Kepri untuk tes wawancara. Bawaslu Kepri akan memberi penilaian terhadap masing-masing peserta tes wawancara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Bawaslu RI.

Baca juga: Zulhadril Resmi Jabat Ketua Bawaslu Kepri

Bawaslu Kepri dalam tes wawancara akan menilai seberapa aktif peserta, termasuk kemampuan peserta menyampaikan pendapat dalam diskusi tersebut.

“Nilai yang kami berikan menjadi pertimbangan Bawaslu RI untuk menetapkan anggota Bawaslu kabupaten dan kota,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News