Tiga Oknum TNI Tersangka Penculikan Warga Aceh hingga Tewas

Tiga anggota TNI ditahan Pomdam Jaya usai ditetapkan tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas. (Foto:Ilustrasi)

JAKARTA – Tiga oknum TNI termasuk satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan, tewasnya seorang warga Bireun, Aceh berinisial IM (25) melibatkan tiga oknum TNI.

Irsyad menambahkan, tiga anggota TNI yang terlibat dugaan penganiayaan IM hingga tewas satu di antaranya oknum anggota Paspampres yakni Praka RM.

“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” kata Irsyad, Senin (28/8) seperti dikutip dari cnnindonesia.

Kemudian Irsyad juga menambahkan, ketiga oknum TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan IM warga Bireun, Aceh.

“Ya betul sudah tersangka,” tambah Irsyad.

Sebelumnya, informasi peristiwa penganiayaan IM beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.

Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.

Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (27/8).

Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk kepentingan proses penyelidikan. Praka RM bakal diproses secara hukum, dan jika terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.