Ormas Keagamaan Bakal Diberi IUP Kelola Tambang

Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah berencana akan membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Hal itu disampaikan Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebutkan, pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya conflict of interest. Bahkan ia akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

Adapun ormas keagamaan yang nantinya diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya yakni Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Kemudian Bahlil engatakan, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola, dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dan dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil dikutip Selasa 30 April 2024.

Dia juga tak sependapat, ormas keagamaan dianggap tidak berkompeten jika diberikan mandate untuk mengelola tambang.

Sebab, lanjut Bahlil, para perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya mengelola tambangnya sendiri.

“Dia (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita bijaksana gitu. Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang kalau investor kita kasih terus,” ujar Bahlil dikutip dari cnbcIndonesia.

Sebelumnya Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Dia juga menjelaskan, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.

“Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,” ungkapnya.

Namun, kebijakan ini masih dalam perumusan oleh pemerintah yang mana nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).