TikTok Shop Tutup, Giliran Jastip Barang Impor Diperketat

Ilustrasi layanan jasa titip pembelian barang impor. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pergerakan arus masuk barang impor ke Indonesia menggunakan Jasa Titip (Jastip).

Pengetatan arus barang melalui jastip tersebut, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk melindungi pasar di dalam negeri.

Rencana pengetatan jastip tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka, Jakarta.

Airlangga mengatakan, strategi pengetatan itu nantinya Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

“Impor barang titipan atau jasa titipan ini, nantinya ada pengetatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (06/10/2023).

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” ujar Airlangga dikutip dari kompas.

Airlangga menambahkan, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri.

Ketentuan yang dimaksud adalah mengenai pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

“Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip baran-barang impor.

Salah satu langkah pengawasan itu, lanjut Farobi, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

“Kita akan memetakan siapa-siapa saja seminggu sekali atau dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura,” jelas Farobi di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip.

Farobi menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

“Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana,” tuturnya.

Pengawasan arus masuk barang impor diperketat dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah, untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

“Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, TikTok Shop pamit kepada penggunanya di Indonesia, dan menyatakan resmi tutup hari ini 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Pesan tersebut disampaikan oleh TikTok Indonesia melalui keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, platform media sosial TikTok Shop mendapat kecaman keras dari Pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sempat menyebutkan, bahwa layanan tersebut terindikasi telah melakukan praktik predatory pricing, atau menjual barang yang harganya jauh di bawah harga modal.