Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Terpidana Korupsi Kejati Aceh di Bogor

Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Terpidana Korupsi Kejati Aceh di Bogor
Tim Tabur Kejagung saat mengamankan DPO terpidana Kejati Ace di Bogor, Jawa Barat (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Irwanto bin Ilyas (47), buronan terpidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/01).

Irwanto selaku Direktur P.T. Buena Rezeki merupakan terpidana perkara tindak pidana korusi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli.

Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dipanggil tidak datang secara patut oleh Kejati Aceh.

“Terpidana akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (14/01).

Baca juga: Kalah di Tingkat Kasasi, Seorang DPO Serahkan Diri ke Kejari Bintan

Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa Irwanto merupakan terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” katanya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)