Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Halim Susanto Setelah 9 Tahun Buron

Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Halim Susanto Setelah 9 Tahun Buron
Terpidana Halim Susanto (66) saat diamankan Tim Tabur Kejagung (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) berhasil menangkap terpidana Halim Susanto (66) di persembunyiannya di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15, Jakarta Barat, Kamis (10/02).

Terpidana ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang terkait tindak pidana penghunian rumaholeh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2013 lalu.

“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis.

Sebagaimana diketahui, Halim Susanto pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana terpidana telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkal Pinang dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp1.400.000.000.

Baca juga: Mantan Sekda PALI Buronan Korupsi Rp6,1 Miliar Diringkus Jaksa

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, TerpidanaHalim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)