TKI Ilegal Beberkan Cara Selundupkan Narkotika ke Pulau Bintan

TKI Ilegal Beberkan Cara Selundupkan Narkotika ke Pulau Bintan
Proses persidangan Sukirman dan Suhirman di PN Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Sukirman, seorang Tenaga Kerja (TKI) ilegal beberkan cara menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu ia sampaikan Sukirman saat diperiksa sebagai terdakwa narkoba sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/11) sore.

Sukirman Alias Ukir menjelaskan, saat diamankan Satuan Polair Polres Bintan pada beberapa waktu lalu.

Saat itu ia membawa 1,9 Kg narkotika jenis Sabu, dan 49 pil ekstasi dari Malaysia.

Sukirman membungkus barang haram tersebut dengan plastik dan lakban.

Baca juga: Terdakwa Pengguna Narkotika Divonis Dua Tahun Penjara

Lalu barang tersebut diselipkan dipaha dan selengkangannya.

“Iya dibungkus plastik sama lakban. Sabu di paha, sedangkan pil di selengkangan,” ujar Sukirman pada persidangan.

Sukirman mengaku, dirinya diberangkatkan oleh seorang pria asal Lombok bernama Joshua.

Keberangkatannya memang sudah dijadwalkan dari pelabuhan tidak resmi di Johor Malaysia menuju Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Lalu Joshua membentangkan Sukirman bersama 14 orang TKI Ilegal lainnya.

Akan tetapi, yang membawa barang tersebut hanya Sukirman dan langsung diamankan pihak berwajib.

Kepolisian pun meminta agar Sukirman menelpon Suhirman, yang merupakan orang suruhan Joshua untuk menjemput dirinya.

Namun sesampainya disana, Suhirman juga diamankan pihak kepolisian.

Ia menyebutkan, nekat menjadi kurir narkoba karena tidak ada uang untuk pulang ke Lombok dan istrinya juga sedang sakit.

TKI ilegal kurir narkoba ini juga mengaku, upah yang dijanjikan Josua akan ditransfer setelah sampai di Indonesia, rencananya akan digunakan untuk membayar hutang-hutangnya saat keberangkatan dari Tanjunguban ke Malaysia.

“Karena saat itu sedang lockdown tidak ada kerja, dan dia mengaku memiliki hutang ke Josua sebanyak Rp9 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Suhirman mengaku dirinya hanya diminta menjemput Sukirman dan keduanya tidak saling kenal.

Ia mengaku hanya dihubungi untuk menjemput Sukirman.

“Saya supir taksi. Tapi tidak resmi,” ujarnya.

Keduanya pun mengaku belum mengetahui siapa orang yang nantinya akan menerima, dan mengampung Sabu dan ekstasi tersebut di Pulau Bintan.

Mendengarkan penjelasan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edura MP Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *