BATAM – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut (AL) menangkap seorang pria berinisial ND, warga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) dari Malaysia. Penangkapan terjadi di perairan Barat Pulau Takong Iyu pada Ahad 20 Oktober 2024.
Panglima Koarmada (Pangkoarmada) 1, Laksamana Muda TNI Yoos Suryano mengatakan, pelaku membawa sabu tersebut menggunakan boat viber jenis slodang bermesin 85 PK dari Malaysia. Selain narkoba, pelaku juga ditemukan memiliki senjata laras pendek jenis Blank Gun.
Ia menjelaskan, informasi mengenai transaksi narkoba ini diterima tim F1QR pada hari Ahad. Setelah berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu, tim melacak keberadaan speed boat berwarna hijau yang dicurigai melakukan penyelundupan. Boat tersebut terpantau melintas menuju Malaysia, dan tim F1QR kemudian melaksanakan pengejaran.
“Mendapat info itu, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, lalu tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan,” ujarnya di Mako Lantamal IV Batam, Rabu 23 Oktober 2024.
Kemudian, pada pukul 21.43 WIB, tim melihat siluet boat yang dikejar dan segera melaksanakan pengejaran. Setelah memberi tembakan peringatan, boat pelaku berbalik dan menabrak boat Patkamla Mahesa, yang mengakibatkan boat tersebut tenggelam pada kordinat 1’16.024′ N 103’19.070′. Tim langsung mengevakuasi ND dan menemukan dua tas hitam yang berisi sabu dan senjata.
Setelah penangkapan itu, pada 21 Oktober 2024, Lanal Tanjung Balai Karimun berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memeriksa barang bukti. Hasil tes menggunakan Narco-Test jenis ‘NIK’ menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Tim BNN Provinsi Kepri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mengonfirmasi berat total sabu yang disita mencapai 10.345 gram dalam 10 bungkus kemasan putih.
Kini pelaku yang mengalami luka pada kepala dan kaki mendapatkan perawatan di Balai Pengobatan Lanal Tanjung Balai Karimun. Dalam pengakuannya, ND menyatakan bahwa baru pertama kali melakukan penyelundupan dan dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta rupiah per kilogram.
“Kini, ND dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Tim Gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai dan TNI AL Amankan Benih Lobster Senilai Rp23,8 Miliar
Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI AL, Polri, BNN, dan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News