Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu, mengesahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Kamis 20 Maret 2025. (Foto:Dok/Tangkapan layar YouTube/Kompas)

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi rancangan undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna hari ini, Kamis 20 Maret 2025.

Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadir mengutip cnnindonesia.

Paripurna pengesahan RUU TNI juga dihadiri 293 anggota dewan hingga pimpinan DPR termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna pada hari ini adalah buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa 18 Maret 2025.

Kemudian, seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.

Kekhawatiran dwifungsi militer itu bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.

Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Berikutnya ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Close