Tok! Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Rp6,2 Triliun

Menkominfo RI, Johnny G Plate saat digiring Jaksa. (Foto:Ist)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Eks Menkominfo, Johnny G Plate pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi terlait proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 Triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11) sore.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Johnny divonis 15 tahun penjara, lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Namun hal memberatkan vonis tersebut, yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah.

“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” tambah Fahzal Hendri dikutip dari cnnindonesia.

Sedangkan hal meringankan Johnny adalah, dirinya sopan selama masa persidangan, dan berstatus kepala rumah tangga.

“Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial”.

Vonis tersebut bisa lebih dari pada tuntutan jaksa penuntut umum, yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan, dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun.

Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara