Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Akar Bhumi Indonesia: Merusak Tatanan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Perkumpulan aktivis lingkungan (NGO) Akar Bhumi Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah aktivitas itu dilarang selama dua dekade terakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Juni 2023 lalu.

Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag )menerbitkan aturan turunan dari PP 26 itu lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan secara tegas menolak kebijakan ekspor pasir tersebut.

Hendrik mengatakan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut itu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, aktivis maupun akademisi, tapi juga dalam tubuh legislatif.

“DPR RI sudah menolak kebijakan tersebut, begitu juga dengan dengan Kementerian ESDM yang menahan kebijakan itu. Karena hasil laut yang bukan mineral itu bukan kewenangannya,” ujar Hendrik, Jumat 04 Oktober 2024.

Menurutnya, tidak terjadi keseragaman sikap dalam kabinet dalam kebijakan ini, baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).