IndexU-TV

TPP ASN Pemko Tanjungpinang, Kejati Kepri Siap Tindaklanjuti Laporan Panitia Angket

TPP ASN Pemko Tanjungpinang, Kejati Kepri Siap Tindaklanjuti Laporan Panitia Angket
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima laporan dari panitia angket DPRD Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari panitia angket DPRD Kota Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu.

“Kemarin kami juga terima laporan dari panitia hak angket DPRD,” ucapnya, Jumat (11/02).

Baca juga: Kejati Sudah Periksa 19 Saksi Dugaan Korupsi TPP ASN Rahma

Ia menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Panitia Angket telah mengumumkan hasil penyelidikannya terkait TPP ASN Kota Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan itu, Panitia Angket memperoleh sejumlah kesimpulan diantaranya ialah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Kita menduga adanya indikasi penyalahguaan wewenang oleh Wali Kota Tanjungpinang,” ucap Momon Faulanda Adinat, saat Konferensi Pers di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (18/01) lalu.

Baca juga: Awalnya Ramah, Wali Kota Rahma Langsung Kabur Ditanya TPP ASN

Selain itu, Panitia Angket juga menemukan adanya intervensi dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam menenentukan nominal TPP ASN.

Menurutnya, Rahma juga tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan kepada Panitia Angket. Padahal, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat pemanggilan.

“Saksi menyebutkan bahwa wali kota meminta sejumlah uang. Namun sampai pada akhir kerja panitia angket, wali kota tidak pernah hadir untuk mengklarifikasi terhadap penyampaian saksi,” pungkasnya.

Exit mobile version