Uji Coba Travel Bubble, Ini Syarat Wisatawan Asing Masuk ke Bali dan Kepri

Uji Coba Travel Bubble, Ini Syarat Wisatawan Asing Masuk ke Bali dan Kepri
Wisman China menunjungi objek wisata di Bintan. Foto: Albet

Jakarta – Pemerintah mengizinkan wisatawan asing berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Pemberlakuan itu dalam rangka uji coba travel bubble di kedua daerah itu.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada WN Singapura yang hendak berlibur di kawasan Bintan dan Batam pada Senin (24/1) lalu.

Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan memberikan tanda masuk pada paspor sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Baca juga: Travel Bubble Dibuka, Kepri Minta Wisatawan Singapura Bebas Visa ke Batam-Bintan

Dalam skema ini, terdapat dua pintu masuk atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditentukan, yatu Nongsa Terminal bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.

Achmad menyatakan wisatawan wajib menunjukkan beberapa dokumen saat berada di TPI. Dokumen tersebut di antaranya paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.

Fasilitas tersebut sejalan dengan travel bubble antara Batam-Bintan-Singapura. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak berkunjung ke Bintan dan Batam.

Adapun orang asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC.

Baca juga: Kunjungan Bebas Visa di Kawasan “Travel Bubble”

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada orang asing yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

“Kami mengimbau bahwa orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” ungkap Achmad.

Syarat Wisatawan Asing Berkunjungi Pulau Bali dan Kepri

Selain itu, wisatawan mancanegara juga diperbolehkan untuk melancong ke Bali dan Kepulauan Riau. Keputusan ini sehubungan dengan pemerintah yang mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau pada 12 Januari lalu.

Dalam aturannya, pemerintah mewajibkan WNA yang ingin melancong ke Bali dan Kepri memiliki visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan.

Turis asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut juga wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Beberapa syarat lainnya yaitu sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi.

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID19.” ujar Achmad dalam keterangan resmi Dirjen Imigrasi Indonesia.