KARIMUN – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah selesai melakukan rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, Senin (29/11). Dalam rapat tersebut UMK Kabupaten Karimun disahkan sebesar Rp 3.592.019.
Nilai itu naik sebesar 7,3 persen atau sebesar Rp 243.254 dibandingkan UMK tahun 2022. Di mana pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765.
“Kita sudah selesai rapat. Disepakati dalam rapat UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naik 7,3 persen atau Rp 243.254,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah.
Penghitungan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 menggunakan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut penghitungan upah minimum menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Berbeda dengan penghitungan tahun sebelumnya yang menggunakan aturan PP 36 tahun 2021, atau hanya berdasarkan nilai inflasi saja.
Ruffindi mengatakan rapat berjalan dengan lancar. Meskipun pihak pekerja dan pengusaha memiliki keinginan masing-masing, namun mereka tetap menerima keputusan tersebut.
“Rapat berjalan lancar. Unsur pekerja dan pengusaha berdiskusi. Mereka bisa legowo,” sebut Ruffindi
Selanjutnya hasil dari rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk disampaikan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Karena yang akan menetapkan nanti itu Pak Gubernur. Sebagaimana aturan pemerintah penetapan UMK paling lambat tanggal 7 Desember 2023. Karena penetapan UMK menunggu terlebih dahulu penetapan UMP,” kata Ruffindi.
Baca juga: UMP Kepri Naik, Buruh Harap Kenaikan 13 Persen, Apindo Menggugat
Setelah ditetapkan oleh Gubernur, maka nilai UMK akan mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2023.
“Kita sampaikan, UMK ini untuk pekerja baru,” ujar Ruffindi. (*)