BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menerbitkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif di daerah tersebut, Senin (30/10).
Penertiban APS melibatkan Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Polres Bintan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan, penertiban APS dilakukan secara serentak di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan. APS yang ditertibkan memiliki dan mengandung unsur ajakan dan unsur citra diri.
Kemudian APS yang dipasang pada tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan juga sesuai instruksi tempat-tempat yang dilarang.
Selanjutnya, Satpol PP terkait penegakan Perda, seperti Ketertiban, Ketentraman, Keamanan (K3).
“Kita melaksanakan penertiban APS ini dilaksanakan secara humanis. Jika ada masyarakat yang bertanya jelaskan, jangan arogan sampaikan secara baik-baik. Dan, jangan tebang pilih saat penertiban,” pesan Sabrima.
Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Tanjungpinang Mulai Tertibkan Baliho dan Spanduk APK dan APS Caleg
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika berpesan kepada Satpol PP untuk membaca Perda Nomor 2 tahun 2016 dan kolaborasi dengan Panwas maupun Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penanganan penerbitan APS.
Ia menuturkan, PKPU Nomor 15 tahun 2002 sudah jelas mengatur terkait dengan alat kampanye. Tapi, belum masuk masa kampanye. Ketika melihat Perda Nomor 2 tahun 2016, maka kedepankan penataan estetika dan keindahan kota di Kabupaten Bintan.
“Identifikasi APS atau APK milik Bacaleg dari Parpol mana,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News