Update Pemilu 2024 – Bawaslu Tanjungpinang Mulai Tertibkan Baliho dan Spanduk APK dan APS Caleg

Personel Gabungan
Personel gabungan akan menetapkan APK dan APS caleg di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mulai menertibkan baliho dan spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (caleg) di ibu kota Provinsi Kepulauan (Kepri).

Dalam menertibkan APK dan APS itu ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP,) Kepolisian, Bawaslu Kota Tanjungpinang, serta Pengawasan Kecamatan (Panwascam).

Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Divisi Penegak Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hendri mengatakan, penertiban APK dan APS spanduk dan baliho yang mengandung unsur ajakan.

“Misalnya ada kalimat mohon doa dan dukungan, atau ada gambar paku untuk mencoblos,” kata Hendri, Senin (30/10).

“Pokoknya semua yang ada kaitannya dengan unsur ajakan, maka akan kita tertibkan,” sambungnya.

Ia menyebut, penertiban direncanakan tuntas hari ini. “Kalau tidak selesai baru kita lanjutkan besok. Untuk sanksi ke pemilik tidak ada, cuman kita tertibkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum adanya penertiban, Bawaslu bersama partai politik sudah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 27 Oktober lalu.

“Semua parpol sepakat jika ada unsur itu menertibkan secara mandiri. Hari ini kita pastikan, apakah masih ada atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, spanduk dan baliho caleg sudah berserakan.

“Banyak yang sudah mencuri start untuk saling mempromosikan diri. Apalagi peletakan alat peraga yang sembarangan,” kata Agus.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Akhir Bulan Ini Bawaslu dan Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Baliho Parpol

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu MoU dengan Pemkab Bintan Terkait Pengawasan Pemilu

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News