KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal calon legislatif (caleg), Senin (30/10).
Penertiban dilakukan di jalan-jalan utama di wilayah Kabupaten Karimun, seperti Coastal Area, Teluk Air, Lubuk Semut, Jalan Raja Oesman Kapling, dan Jalan Sudirman Poros.
APS yang ditertibkan berupa baliho, serta selebaran yang ditempel di pinggir jalan. Penertiban dilakukan dengan cara menurunkan ataupun mencopot APS.
Kegiatan penertiban dibantu oleh Satpol PP, TNI-Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Karimun Nurul Izzatur Rahim mengatakan penerbitan dilaksanakan menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Legislatif 2024.
Di mana APS yang bersifat ajakan memilih harus sudah steril jelang penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Nurul menyebutkan penertiban APS merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Kepri. “Penertiban kami lakukan terhadap APS yang masih melanggar ketentuan,” kata Nurul.
Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Bintan Tertibkan APS Caleg
Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Tanjungpinang Mulai Tertibkan Baliho dan Spanduk APK dan APS Caleg
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News