Menurutnya, jika ada alat praga yang melanggar Perda No 7 Tahun 2018 seperti di pohon, median jalan, fasilitas umum dan taman kota, maka tidak diperbolehkan.
“Tapi kami tetap melakukan secara persuasif untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, terutama bagi para caleg,” pungkasnya.
Dari pantauan di lapangan, masih banyak alat peraga dan alat sosialisasi yang bertuliskan kalimat ajakan seperti yang disampaikan Bawaslu Kota Tanjungpinang di simpang Pamedan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News