TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tanggal dan lokasi kampanye yang diperbolehkan bagi Partai Politik.
Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti mengatakan, kampanye terbuka akan menggunakan stadion atau alun-alun.
“Di Tanjungpinang ada 5 daerah pemilihan (dapil). Jadi untuk di Tanjungpinang Barat nantinya menggunakan Sulaiman Abdullah, Bukit Bestari Lapangan Pamedan,” kata Novira Damayanti, Sabtu (18/11).
“Kalau di Tanjungpinang Timur, akan memakai lapangan kosong di sebelah SMP 16. Kemudian lapangan Hang lekir. Kemudian untuk Tanjungpinang Kota menggunakan sepak bola Tanjung Sebauk,” tambah Novira.
Novira menyebutkan, kendati sudah ditetapkannya lapangan yang dipergunakan untuk pelaksnaan kampanye terbuka, akan tetapi pelaksanaannya akan berlangsung dari tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
“Jadi kampanye bukan dilakukan sekarang. Terus untuk kapasitasnya itu, nanti disesuaikan dengan kapasitas stadionnya,” terangnya.
Novira menambahkan, KPU Kota Tanjungpinang juga masih harus berkoordinasi dengan pelaksana kampanye dimasing-masing partai agar mendapatkan tempat secara adil dan merata.
“Jadi akan kita rapatkan untuk hari pertama partai apa menggunakan lapangan mana. Pokoknya harus adil,” pungkasnya.