Update Pemilu 2024 – KPU Batam Terima Daftar Tim Kampanye 9 Parpol

Konferensi pers KPU Kota Batam di kantor KPU, Sekupang, Kota Batam terkait DCT DPRD Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co).

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, telah menerima daftar tim kampanye beserta akun media sosial dari 9 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran tim kampanye tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara daring.

“Hingga Sabtu 25 November 2023 siang kemarin, ada 9 parpol yang sudah menyerahkan tim kampanye. Sembilan tim kampanye itu dari Hanura, Gerindra, PAN, Demokrat, Perindo, PDIP, NasDem, Golkar dan PPP,” ujar Rosdiana, Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam, Ahad 26 November 2023.

Rosdiana menjelaskan, bahwa KPU telah melakukan sosialisasi terkait peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan perubahannya, melalui Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye sejak tanggal 3 November 2023.

“Kita juga sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing parpol peserta pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan 320 titik lokasi di 12 Kecamatan yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK).

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menyebutkan, penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan kepada seluruh parpol maupun calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Namun, diharapkan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan APK seperti umbul-umbul, spanduk hingga baliho.

“Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan 5 titik pemasangan APK,” kata Mawardi, Kamis, 23 November 2023.

Ia melanjutkan, peraturan kampenya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang yakni di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.