Update Pemilu 2024 – Luar Pulau Karimun Besar Diperbolehkan Pasang APK di Jalan Protokol

KPU Karimun
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di jalan-jalan protokol di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak diperbolehkan.

Namun berbeda halnya dengan di wilayah luar Pulau Karimun Besar. Pemasangan spanduk atau baliho di luar Pulau Karimun Besar diperbolehkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Suhermita menjelaskan, kondisi jalan protokol untuk di Pulau Karimun Besar cukup padat dan berbeda dengan di pulau lainnya.

Selain itu, alasan lainnya karena jumlah jalan raya yang ada di pulau-pulau tersebut juga tidak banyak.

“Kalau di pulau luar Pulau Karimun tidak padat. Juga kalau di pulau-pulau, itu jalan protokol, cuma itulah jalan yang ada di sana,” kata Mita, Ahad 26 November 2023.

Mita menyebutkan, penetapan lokasi penetapan suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun sempat mengalami perubahan.

Penyebabnya, ada satu kelurahan di Kecamatan Kundur Utara yang tidak termasuk ke dalam data yang dikirimkan ke KPU Kabupaten Karimun.

Namun setelah proses perbaikan lebih lanjut, KPU Kabupaten Karimun mengeluarkan kembali Surat Keputusan (SK) perubahan untuk lokasi pemasangan APK.

“Sekarang sudah ditetapkan (SK Perubahan),” ungkap Mita.