Update Pemilu 2024 – Langgar Aturan, Bawaslu Batam Tertibkan 1.444 Baliho Bacaleg

Petugas Satpol PP Kota Batam menertibkan spanduk bacaleg yang terpasang di JPO Batamindo, Kota Batam. (Foto:Dok/Bawaslu Kota Batam)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, menertibkan sebanyak 1.444 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho serta spanduk milik bakal calon legislatif (bacaleg) karena melanggar aturan.

Penertiban yang dilakukan Bawaslu Kota Batam pada tahap pertama ini digelar, Rabu (25/10). Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin.

“Total penertiban kemarin ada 1.444 APK. Dalam hal ini kita melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PPdan sejumlah personel dari TNI/Polri. Recananya, penertiban berikutnya akan kita laksanakan pada tanggal 31 Oktober serta 3 November 2023,” ujar Zainal Abidin, Jumat (27/10).

Dari jumlah tersebut, lanjut Zainal, baliho yang melanggar aturan banyak yang ditemukan lantaran terpasang pada tempat-tempat yang dilarang seperti di ruang terbuka hijau, serta yang menyertakan kalimat ajakan.

“Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Partai Politik (Parpol) pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Ini juga merupakan rangkaian dari sosialisasi yang sudah kita lakukan sebelumnya,” terang Zainal.

Adapun tiga hal untuk APK yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, yakni APK yang melanggar Perda Kota Batam, APK yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol, dan APK yang terpasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.

“Dalam menentukan titik-titik penertiban APK, Bawaslu bersama tim terpadu di pimpin oleh Panwascam yang ada di setiap kecamatan,” jelasnya.