TANJUNGPINANG – Mencuat sejumlah nama ke publik sebagai usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, menjelang berakhirnya masa jabatan Rahma dan Endang Abdullah pada 21 September 2023 mendatang.
Setidaknya terdapat lima nama yang menjadi usulan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Kelimanya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.
Baik Pemprov Kepri maupun DPRD Tanjungpinang, masing-masing mengusulkan tiga nama. Namun, ada satu nama yang masuk dalam usulan keduanya yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepri, Hasan.
Di sisi, kelima sosok yang digadang-gadang tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Kendati demikian, masih ada potensi untuk kedua usulan tersebut tak digunakan oleh Mendagri.
Baca Juga: Gubernur Kepri Usulkan 3 Calon Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kemendagri
Usulan Pemprov
Ada tiga nama usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mengisi kursi kosong peninggalan Rahma nanti.
Ketiganya itu ialah Kepala Dinas Kominfo Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.
“Nama-nama itu sudah kita usulkan ke Pak Mendagri dan sudah kita kirim,” kata Ansar.
Ia berharap dari tiga nama yang diusulkan dapat dipilih orang yang memiliki visi misi yang sama dan mampu bekerja secara cepat.
“Kita cari orang yang gesit untuk merapikan Kota Tanjungpinang,” ucapnya sembari tersenyum.
Usulan DPRD Tanjungpinang
Berbeda pula dengan versi pimpinan DPRD Tanjungpinang. Terdapat nama Hendri yang kini menjabat Kadis DLH dan Kehutanan Kepri, Martin Maromon Sekwan DPRD Kepri, dan Hasan Kadis Kominfo Kepri.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, menuturkan pihaknya sudah mengusulkan nama tersebut bersama Gubernur ke Mendagri.
DPRD telah menanggapi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.21.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, dan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“Kemarin kami sudah bersama-sama Gubernur mengusulkan nama Penjabat Walikota ke Mendagri, terkait nama-nama yang dimaksud,” ujar Novaliandri.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Pas Pelabuhan SBP, Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang ke Pelindo
Potensi Tak Digubris
Nama-nama tersebut masih berpotensi terdepak dari seleksi di tingkatan pemerintah pusat sebelum akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo.
Hal ini karena aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati. Dalam Pasal tersebut menyebutkan, bahwa usulan Penjabat Walikota tidak hanya diusulkan Gubernur hingga Pimpinan DPRD melainkan, ada peran Menteri dalam upaya mengusulkan tiga nama sebagai pertimbangan dari pusat.
Pengamat Kebijakan Publik Alfiandri menegaskan, dalam Permendagri tersebut pembahasan usulan tiga nama yang diusulkan Gubernur hingga pimpinan DPRD juga melibatkan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan non Kementerian.
Di antaranya, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
“Jadi bisa saja nama-nama yang diusulkan saat ini dari daerah, terseleksi oleh jajaran Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga. Bisa saja Mendagri punya jagoan tiga nama lainnya dari utusan pusat,” sebutnya.
Alfiandri menyebutkan, jabatan Kepala Daerah di tengah kontestasi menjelang Pemilu 2024 mendatang memiliki arti yang sangat strategi, mulai dari nasional hingga kedaerahan.
“Siapa yang terpilih maka, tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN,” sebutnya.
Dosen UMRAH Tanjungpinang tersebut juga membeberkan kriteria khusus lainnya yang sangat mengikat, untuk memilih siapa sosok Pj. wali kota yang ideal sesuai aturan ini.
Dalam Pasal 3, memilih sosok penjabat wali kota, wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian memiliki penilaian kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, fenomena usulan yang tidak sama dengan kehendak Pemerintah pusat ini pernah dialami di Pemprov Riau. Padahal usulan daerah belum tentu yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Nah inilah fenomena yang terjadi, dan perlu dicermati oleh Kepri,” tutupnya demikian.
Lalu, siapakah sosok yang akan mengisi kursi kosong Rahma nantinya? Hingga saat ini, keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.