Tolak Kenaikan Pas Pelabuhan SBP, Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang ke Pelindo

DPRD Tanjungpinang
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Putoko Weni saat memimpin RDP polemik wacana kenaikan pas masuk Pelabuhan SBP. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan 10 rekomendasi kepada PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik wacana kenaikan pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Putoko Weni, saat RPD di kantornya, Senggarang, Senin (24/07).

Weni mengtakan, dari hasil RDP menghasilkan 10 poin rekomendasi ke PT Pelindo Regional I Tanjungpinang.

1. Surat berita acara yang beredar, antara Pelindo dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, tidak bisa dijadikan acuan adanya kenaikan tarif, dan bukan persetujuan DPRD Tanjungpinang untuk kenaikan tarif di Pelabuhan SBP.

2. PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang tidak dapat menaikan harga tarif tanpa adanya pertimbangan dan masukan untuk menaikkan tarif.

3. DPRD Tanjungpinang tidak setuju adanya kenaikan tarif, karena masih dalam masa pemulihan pasca bencana COVID-19.

4. PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang tidak transparan dalam pendapatan dan penaikan tarif tanpa peningkatan sarana dan prasarana.

5. DPRD menginstruksikan agar PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang mengembalikan kenaikan tarif domestik dan international sesuai Peraturan dan Perundang – Undangan Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

6. Komisi III dan Pelindo untuk menelusuri kebocoran data terkait berita acara, dan diserahkan ke penegak hukum.

7. DPRD Kota Tanjungpinang meminta Pemerintah Tanjungpinang untuk menyurati Kementerian Perhubungan terkait penolakan kenaikan pas masuk di Pelabuhan SBP.

8. DPRD meminta hasil kinerja dari tahun 2017 sampai 2023, dan akan dilakukan kajian oleh DPRD, jika tidak menguntungkan maka akan dihentikan.

9. Pelindo dan Pemerintah Tanjungpinang harus melakukan kajian terkait parkir untuk drop off pada 15 menit pertama.

10. Jika Pelindo tetap memberlakukan kenaikan tarif, maka DPRD Tanjungpinang dan pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai kapasitas.

Baca juga: Pelindo Sebut Tak Butuh Persetujuan DPRD Tanjungpinang Terkait Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Sementara itu, Humas PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang Riel memilih bungkam dan akan melakukan konfrensi pers secara terpisah.

“Nanti kami janji hari ini langsung prescon di Pelabuhan SBP,” kata Riel. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News