Batam – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbolehkan pemberian vaksin COVID-19 bagi ibu hamil. Namun, pemberian vaksin ibu hamil di Kota Batam belum bisa dilaksanakan.
Saat ini masih menunggu persiapan lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri.
“Masih dilakukan persiapan, karena perlu sosialisasi juga untuk masyarakat,” ujar Bisri, Rabu(18/8).
Bisri menuturkan, pada prinsipnya suntikan vaksin untuk ibu hamil di Kepri sudah diperbolehkan merujuk pada surat edaran Kemenkes beberapa waktu lalu.
“Sekarang tergantung kesiapan kabupaten/kota kapan pelaksanaannya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi menyebutkan untuk di Kota Batam pemberian dosis Vaksin ibu hamil belum dilakukan. Menurut Didi pihaknya masih menunggu surat edaran resmi serta teknis pemberian vaksin tersebut.
“Kita masih tunggu surat edaran,” ujarnya.
Seperti diketahui per tanggal 2 Agustus 2021, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian vaksin terhadap ibu hamil.
Surat edaran Kemenkes RI itu tertuang dalam surat edara HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian scrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Salam surat edaran Kemenkes itu dijelaskan
pemberian dosis vaksin pertama dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 Minggu pemberian vaksin ditunda.
Untuk pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil tersebut. Jenis vaksin yang boleh diberikan kepada ibu hamil yakni Sinovac, Moderna dan Pzifer. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab