Wali Kota Rahma dan Sekda Dikabarkan Diperiksa Kejati Kepri?

Wali Kota Rahma dan Sekda Dikabarkan Diperiksa Kejati Kepri?
Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjunggpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Ahmad Syafari dikabarkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Informasi yang dihimpun keduanya dikabarkan diperiksa jaksa terkait persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Terkait pemeriksaan itu, baik wali kota maupun sekda yang dikonfirmasi lewat telepon seluler belum memberikan kerangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang, Boby Wira Satria yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Belum dapat kabar. Pastikan informasi itu berasal dari mana?” kata Bobby singkat, Kamis (04/11).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu sejauh ini belum ada.

“Belum ada pemanggilan terhadap wali kota dan wakil,” kata Jendra lewat pesan singkat.

Baca Juga: Polemik Hak Angket, Robby Patria: Wali Kota Rahma Harus Transparan

Sebelumnya diberitakan, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (14/10).

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi mengatakan, laporan yang ia buat lantaran pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kita minta Kejati menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada anggaran TPP,” ujarnya di Kejati Kepri.

Adi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.

Dalam Perwako tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota turut menikmati anggaran TPP. Padahal dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan pejabat negara.

Berdasarkan hal itu, Adi menganggap wali kota dan wakil wali kota bukan merupakan ASN, dan tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut.

Adi menambahkan, penyalahgunaan anggaran TPP itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar.

“Anggaran tahun 2020 kisaran Rp1 miliar lebih, dan 2021 Rp2 miliar lebih,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *