Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memberikan angin segar kepada pengusaha dan UMKM selama masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat, jam operasional seperti warung, kedai kopi dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Kini pedagang tersebut boleh buka sampai pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.
“Jam operasionalnya digeser,” kata Rudi di halaman Pemko Batam, Rabu (21/07).
Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama forkopimda kota Batam. Menurut Rudi, dengan cara seperti ini dapat meringankan beban para pengusaha dan UMKM yang ada di kota Batam.
“Kita selalu dapat keluhan, ribut terus. Saya sebagai kepala daerah ini akan kita tambah jamnya. Tapi tidak boleh makan di tempat,” kata wali kota Batam sekaligus kepala BP Batam itu.
Ia menegaskan, kepada aparat penegak hukum agar penertiban di lapangan dengan cara yang humanis.
“Jangan nanti ada kursi yang di angkat-angkat, ditaruh di halaman pemko kasihan,” katanya.
Rudi berharap agar masyarakat dapat menaati aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Agar angka penularan COVID-19 di Batam dapat ditekan.
Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab