TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan akan dijatuhkan.
Lis menyebut, saat ini kasus ASN yang ditangkap terkait kepemilikan ganja masih dalam proses hukum di Polresta Tanjungpinang. Pemerintah Kota akan menghormati prosedur yang berjalan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, kita lihat nanti perkembangannya,” ujarnya, Kamis 20 Maret 2025.
Meski demikian, Lis mengatakan bahwa Pemkot Tanjungpinang bersedia memberikan bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus narkoba, asalkan ada permintaan dari pihak keluarga.
“Ini bukan kasus korupsi, jadi ada kemungkinan diberikan bantuan hukum, tergantung dari permintaan keluarga,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Tanjungpinang berencana menggelar tes urine massal bagi seluruh ASN. Langkah ini untuk memastikan tidak ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba.
“Kami akan adakan tes urine bagi ASN. Jika ada yang terbukti memakai narkoba, kami tidak akan ragu memberi sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” tegas Lis.
Baca juga: Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Diamankan, Diduga Edarkan 4 Paket Ganja
Kebijakan ini diambil sebagai komitmen Pemkot Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News