Warga Batam Serahkan Sepasang Binturong ke Polda Kepri

Binturong
Sepasang Binturong. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Dua ekor Binturong hewan yang dilindungi diserahkan warga berinisial RS kepada Polda Kepri. Hewan itu telah dipelihara pemilik selama 10 tahun terkahir.

Tampak dua ekor hewan Binturong berukuran besar di perlihatkan Ditreskrimsus Polda Kepri di Kantor Polda kepri Jl. Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa pada Kamis 31 Mei 2024 kemarin.

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, sepasang Binturong ini diselamatkan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa 21 Mei 2024 di Kecamatan Sekupang setelah 10 tahun dipelihara pemiliknya.

Namun, menurut Yudha, kepolisian tidak memproses pelaku secara hukum. Sebab, RS selaku pemilik telah memelihara sepasang hewan Binturong tersebut dari kecil.

“Dia mempunyai niat baik untuk memelihara hewan inil, tapi dia tidak mengetahui jika hewan ini dilindungi,” katanya.

Selain itu, pelaku RS juga secara suka rela menyerahkan hewan kepada instansi yang berwenang seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. “Sehingga pelaku tidak kami proses,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya Muara Ke Thailand, 2 Pelaku Diringkus

Kini hewan Binturong tersebut akan dilakukan rehabilitasi di BBKSDA Riau sebelum dilepas ke alam liar.

Sebab selama ini sepasang hewan dilindungi tersebut telah terbiasa menjadi hewan peliharaan, sehingga diperlukan rehabilitasi agar mudah beradaptasi dengan tempat tinggalnya yang baru. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News