IndexU-TV

Warga dari 41 Negara Ini Dilarang Masuk ke Amerika Serikat, Termasuk RI?

Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) (Foto:Dok/Shutterstock)

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) dibawah pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan rencana pembatasan perjalanan bagi warga asing dari puluhan negara sebagai aturan larangan baru.

Mengutip Reuters, dalam memo aturan tersebut pemerintah AS mencantumkan total 41 negara yang terbagi menjadi tiga kelompok terpisah, Sabtu 15 Maret 2025.

Adapun kelompok pertama yang terdiri dari 10 negara termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara (Korut) yang ditetapkan untuk penangguhan visa penuh.

Selanjutnya, kelompok kedua terdapat lima negara yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan. Kelima negara itu menghadapi penangguhan sebagian yang akan memengaruhi visa turis dan pelajar, serta visa imigran lainnya, namun terdapat beberapa pengecualian.

Kemudian pada kelompok ketiga, total 26 negara yaitu Belarus, Pakistan, serta Turkmenistan yang akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS.

“Jika pemerintah mereka tidak melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dalam waktu 60 hari,” tulis memo tersebut.

Mengenai rencana pembatasan perjalanan tersebut, seorang pejabat AS mengatakan, kemungkinan ada perubahan pada daftar tersebut. Pejabat itu menyebutkan bahwa daftar tersebut belum disetujui oleh pemerintah termasuk Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.

Daftar negara-negara yang disebutkan di atas dalam memo rencana pembatasan perjalanan tersebut, pertama kali dilaporkan The New York Times.

Baca juga: AS Usul Gencatan Senjata Perang Rusia-Ukraina, Putin Setujui dengan 5 Syarat Ini

Langkah tersebut mengingatkan pada kebijakan larangan presiden Donald Trump saat menjabat presiden periode pertama. Dia melarang warga dari 7 negara mayoritas muslim melancong ke negaranya sebelum ditegakkan Mahkamah Agung tahun 2018 silam.

Kemudian, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif tanggal 20 Januari 2025 yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

Perintah itu mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sebelum 21 Maret 2025 lantaran adanya informasi soal pemeriksaan dan penyaringan warga asing sangat kurang.

Arahan Donald Trump merupakan bagian dari tindakan keras yang dilakukan pihak imigrasi AS yang luncurkan pada awal masa jabatan keduanya.

Trump memaparkan rencananya dalam pidatonya pada Oktober 2023, berjanji untuk membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan “tempat mana pun yang mengancam keamanan kita.”

Daftar Negara yang bakal masuk dalam daftar pembatasan masuk AS seperti dilansir Reuters:

*Rencana pembatasan penuh

-Afghanistan
-Kuba
-Iran
-Libya
-Korea Utara
-Somalia
-Sudan
-Syria
-Venezuela
-Yaman

*Rencana pembatasan visa sebagian turis, pelajar bisa terkena dampak.

-Eritrea
-Haiti
-Laos
-Myanmar
-Sudan Selatan

*Rencana pembatasan sebagian jika tak mampu mengatasi kekurangannya:

-Angola
-Antigua and Barbuda
-Belarus
-Benin
-Bhutan
-Burkina Faso
-Cabo Verde
-Kamboja
-Kamerun
-Chad
-Republik Demokratik Kongo
-Dominika
-Guinea Ekuatorial
-Gambia
-Liberia.

Exit mobile version