TANJUNGPINANG – Warga Perumahan Bintan Permai di Ganet, Batu XI, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) geruduk Bank Tabungan Ngara (BTN) Tanjungpinang, lantaran sertifikat rumah mereka tidak kunjung diberikan hingga 16 tahun lamanya.
Padahal, uang cicilan rumah yang mereka beli sudah lunas. Gusrial, salah satu warga Perumahan Bintan Permai mengatakan, ia cicil rumah tersebut sejak tahun 1999 hingga 2007 lalu.
Namun Gusrial kesal, pihak BTN cabang Tanjungpinang belum juga menyerahkan sertifikat rumahnya. Padahal rumah yang telah lunas di tahun 2007 menggunakan istrinya yang kini bahkan telah meninggal dunia.
Gusrial juga memiliki semua bukti jual-beli hingga notaris dan ahli waris, bahwa rumah tersebut sudah lunas dibayar.
“Kami menuntut sertifikat rumah kami harus ada hari ini, karena menunggu 16 tahun itu bukan sedikit waktunya,” ujar Gusrial saat ditemui wartawan di depan Kantor BTN, Rabu (5/7).
Gusrial menambahkan, sampai saat ini warga yang belum menerima sertifikat ada tiga kepala keluarga (KK). Diantaranya, Camat Anambas Tarmizi, Sumantri, serta Sofiana.
Bahkan, Gusrial mengaku sudah berulang kali mengkonfirmasi pihak BTN kapan ia bisa dapatkan sertifikat rumahnya. Namun, pihak bank hanya beralasan dengan jawaban klasik yakni masih dalam proses administrasi.
Padahal perjanjian akad kredit diawal-awal, lanjut Gusrial, setelah pelunasan di BTN makan surat sertifikat rumah tersebut sudah bisa diambil di BTN.
“Perjanjian itu diawal-awal diucapkan, sebelum akad kredit. Sampai sekarang ini, bukan setahun dua tahun, bahkan istri saya sudah meninggal dunia, belum juga ada kejelasan sertifikat rumah kami,” terangnya.
“Wajar saya datang ke sini bersama warga lainnya, karena kami menuntut hak kami ke sini,” tambahnya demikian.
Sementara, pihak BTN Tanjungpinang belum bersedia memberi tanggapan, hingga berita ini dimuat pesan singkat yang disampaikan tidak direspon pihak BTN.