Warga Natuna Minta Harga Tiket Pesawat Turun Usai RI Ambil Alih FIR

Pesawat Wings Air
Pesawat Wings Air saat menurunkan penumpang dari Natuna di Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto:Dok/Ulasan.co)

JAKARTA – Usai Pemerintah Indonesia resmi mengambil alih pengelolaan Flight Information Region (FIR) ruang udara dari Singapura, warga Natuna berharap harga tiket pesawat turun.

Terutama harga tiket dari Natuna tujuan Batam yang menjadi sorotan, lantaran harganya tergolong mahal. Bahkan bisa lebih dari Rp2,6 juta untuk satu kali perjalanan.

“Saya berharap harga tiket pesawat turunlah. Kalau bisa Rp700 ribu hingga Rp1 juta sekali terbang dari Natuna-Batam,” kata Almarozi warga Natuna, Senin 25 Maret 2024 dikutip dari cnnIndonesia.

Almarozi menyampaikan, warga Natuna harus merogoh kocek dalam untuk menggunakan pesawat karena harga tiketnya sangat tinggi.

Untuk saat ini, kata dia, cuma ada dua pilihan maskapai yang melayani rute Natuna-Batam yaitu NAM Air dan Wings Air.

“Untuk Wings Air jadwal penerbangnya setiap hari, tapi tiketnya mahal. Maskapai NAM Air sedikit murah tapi tiketnya selalu habis dan jadwalnya hanya Kamis dan Sabtu,” keluh dia.

Hal yang sama juga dirasakan Anrizal, yang berharap harga tiket pesawat rute Natuna-Batam bisa murah. Dia merasa terbebani setiap kali ke luar daerah menggunakan transportasi udara.

Untuk biaya tiket pesawat, bahkan dirinya harus menyisihkan minimal Rp5 juta. Belum ditambah biaya akomodasi apabila ada urusan ke luar kota.

“Benar sekali harus turun, pasti sangat membebani. Harganya tiketnya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta lah paling maksimal,” sebut Anrizal.

Berdasarkan pantauan di situs penjualan tiket online, harga tiket pesawat Wings Air dari Natuna tujuan Batam untuk keberangkatan 26 Maret 2024 tembus Rp2,6 juta.

Sekadar menambahkan, Indonesia dan Singapura telah merampungkan tiga perjanjian kerja sama penting termasuk pengalihan kendali FIR wilayah udara Kepri dan Natuna.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 22 Maret 2024 menjelaskan, Indonesia-Singapura sepakat meneken perjanjian untuk pengalihan atau re-alignment FIR wilayah Kepri dan Natuna.

Selanjutnya, perjanjian kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan perjanjian ekstradisi (ET).

Dia menegaskan, ketiga perjanjian tersebut resmi diberlakukan setelah Indonesia dan Singapura menuntaskan proses legislasi di tingkat domestik, dan menerima persetujuan organisasi penerbangan sipil Internasional untuk pengalihan FIR.

Dengan berlakunya perjanjian pengalihan FIR, Luhut menambahkan, ruang udara yang semula termasuk FIR Singapura menjadi FIR Indonesia.

Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.