Waspada Penipuan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kepri: Pemberitahuan  Resmi Bukan Lewat WhatsApp

Penipuan Tilang Elektronik
Contoh modus penipuan tilang elektronik. (Foto: Dok Polda Kepri)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus tilang elektronik lewat aplikasi WhatsApp.

Direktur Ditlantas (Dirlantas)Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat dan wisatawan terkait pesan penipuan Tilang Elektronik lewat pesan WhatsApp.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp mengatasnamakan pihak kepolisian, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” kata Kombes Pol Tri, Rabu 7 Februari 2024.

“Perlu diingat, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelasnya.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Via MiChat di Batam

Lanjut, kata dia, jika petugas berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.

“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News