Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Via MiChat di Batam

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online MiChar yang mereka amankan (Foto:Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik prostitusi online via MiChat yang menawarkan anak di bawah umur sebagai teman kencan di Batam. Tersangka yang diamankan berinisial RE dan RAP, Rabu 26 Januari 2024.

“Korbannya satu, usianya 17 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 6 Februari 2024.

Yudha mengatakan, kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pihaknya menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial, dan melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut.

“Transaksi dilakukan di Grand I hotel, dalam kamar 631,” sambung Putu Yudha.

Para pelaku memasang tarif Rp600 ribu, untuk satu kali kencan singkat kepada calon pelanggan.

“Pelaku yang melakukan transaksi menunggu di halaman parkir Grand I Hotel Batam, lalu petugas melakukan penangkapan,” sebutnya.

Dari aksinya ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” terang dia.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, yakni alat kontrasepsi, dua handphone, satu mobil dan uang Rp600 ribu uang dan satu akun MiChat.

Putu menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.