JAKARTA – Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang praktik judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi mengatakan, maraknya praktik judi online di masyarakat sudah mulai meresahkan.
Menurut Budi Arie, memblokir situs saja tak cukup untuk memberantas praktik judi online. Untuk itu, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas judi online.
“Yang dirugikan itu rakyat kecil. Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Negara harus serius lah. Kita lihat seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu kita tangkap bandarnya,” kata Budi Arie, dikutip Sabtu 20 April 2024.
Kondisi itu pun mendorong Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), untuk membentuk satuan tugas khusus atau task force guna memberantas judi online. Melihat praktik ilegal ini sudah mewabah di masyarakat.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Terbatas mengenai Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu 18 April 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Berikutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.
“Keputusannya dalam satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Budi.
Pemblokiran situs judi online masih terus dilakukan. Budi Arie mengatakan, selama dirinya menjadi Menkominfo dalam 8 bulan sudah 1,6 juta konten judi diturunkan.
“Tapi kan bukan cuma itu, takedown itu kan salah satu langkah. Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” jelas dia.
Dia menambahkan, kementerian atau kembaga yang terlibat dalam satgas nantinya mulai dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Sebab menurutnya, pemberantasan itu tidak bisa satu pihak saja. Semua harus terlibat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kan ada aspek, kalau di Kominfo kan nutup aja ya, blokir rekening sudah ada OJK, blokir rekening itu harus membekukan rekening itu sudah urusan penegakan hukum, jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja, enggak bisa, kita cuma takedown saja,” ungkapnya dikutip dari cnbcIndonesia.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ini sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret kemarin.
Namun menurutnya, hal itu belum belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Sehingga ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” jelas Mahendra Siregar.