Yonmarhanlan IV Turut Serta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu di Polresta Barelang

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (12/07). (Foto:Istimewa)

BATAM – Komandan Yonmarhanlan IV Batam diwakili Komandan Baterai Arhanud, Kapten Marinir Tengku Ardiansyah hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (12/07).

Danrai Arhanud, Kapten Marinir Tengku Ardiansyah menghadiri undangan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto untuk turut memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 23.422,5 Kg.

Sementara di tempat berbeda, Komandan Yonmarhanlan IV Batam, Letkol Marinir Irfan Bhatara menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan kerjasama TNI-Polri, dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah kerja Provinsi kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya.

Polisi juga menangkap empat orang tersangka, yang merupakan kurir sabu tersebut, JP, DF, FA ditangkap di perairan Nongsa, Selasa (20/06), sekira pukul 00.45 WIB.

“Mereka membawa sabu seberat 20 kilogram,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Sementara itu, FR ditangkap di Teluk Bakau, Belakang Padang, membawa 4 kilogram, Jumat (23/7) sekira 10.00 WIB. “Mereka ini semua merupakan jaringan internasional, barangnya dari Malaysia,” kata dia.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus air panas , dan diberikan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu dicek keasliannya, dengan cara dites oleh alat yang dibawa BPOM.

Hadir dalam Acara tersebut perwakilan dari Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejari Batam, Dandim 0316 Batam, perwakilan Lanud Hang Nadim, perwakilan Danyonif 10 Marinir, Danyonif Raider Khusus 136/TS Batam, Dandenpom 16 Batam, Kepulauan BNN Kota Batam, Kepala Pangkalan Bakamla Batam, perwakilan Danyon Marhanlan IV Batam, Kepala MUI Batam, Ketua NU Batam, perwakilan dari BPOM Batam.