Batam, Ulasan.co – Pemerintah kota Batam akhirnya menerbitkan penyesuaian penyelenggaraan solat Idulfitri 1442H/2021M. Hal ini tertuang pada surat edaran Wali kota Batam Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan, solat Idulfitri di kawasan Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di lapangan, masjid, musholla atau tempat lain bagi umat Islam sesuai dengan protokol kesehatan kesehatan secara ketat.
“Harus sesuai dengan protokol kesehatan demi menjaga kita semua,” ujar Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, Senin (10/6).
Berikut ketentuan penyesuaian penyelenggaraan solat Idulfitri 1442H sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Batam.
1. Kegiatan takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan untuk takbiran keliling ditiadakan.
2. pelaksanaan salat idul Fitri dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pelaksanaan protokol kesehatan yang dimaksud meliputi.
a. Memakai masker dengan benar.
b. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
b. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 m dan tidak bersalaman.
c. Dilanjutkan.
4. khutbah idul Fitri dilakukan dengan singkat paling lama 20 menit, acara seremonial seperti sambutan-sambutan ditiadakan.
5. bagi para lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat idul Fitri. (Lek).