TANJUNGPINANG – Sebanyak 15 narapidana (napi) beragama Hindu terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022 di Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (03/03).
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Ramelan Suprihadi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti membenarkan adanya pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022.
Dwinastiti mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat hari raya keagamaan. Remisi khusus Nyepi diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Dwinastiti dalam keterangan tertulisnya diterima.
Adapun besaran resmisi yang diberikan tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Baca juga: Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Narapidana yang menerima remisi khusus berada di Lapas Klas II Tanjungpinang satu orang, Lapas Klas IIA Batam sebanyak enam orang, Lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak delapan orang. (*)