2 Oknum ASN Kanwil Kemenkumham Kepri Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

AKP Arsyad
Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang dikabarkan menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri).

Informasi yang diterima, dua oknum ASN itu berinisial P dan A ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di daerah Ganet, Kota Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Terkait penangkapan kedua oknum ASN Kanwil Kemenkumham Kepri itu dibenarkan Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi.

“Benar (ditangkap),” kata AKP Arsyad saat dikonfirmasi ulasan.co, Jumat 22 Desember 2023.

Namun, AKP Arsyad tidak mau membeberkan kasus tersebut lebih dalam.

Terkait penangkapan kedua oknum itu hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

“Belum ada diterima,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Novriansyah.

Ditangkapnya kedua terduga pelaku ini kembali mencoreng lembaga jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri. Jika sebelumnya Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, berinisial ESD alias BD karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kasubag Lapas Umum Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Polisi Kasus Peredaran Sabu

Baca juga: Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Sehubungan dengan penangkapan oknum ASN itu, pihak Kanwil Kemenkumham Kepri belum ada yang memberikan keterangan resmi.

Pasalnya, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar, dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler dan pesan singkat belum memberikan respons. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News