18 Narapidana di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Remisi
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 narapidana beragama Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi 2024 menerima remisi khusus di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 11 Maret 2024.

“Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan berjumlah 18 orang,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar.

Harry menyampaikan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Lanjut, kata Harry, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam (enam) bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Ia menjelaskan, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman satu bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman dua bulan.

Baca juga: 15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 tersebar di Kepri, sebagai berikut;

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak satu orang dengan besaran remisi satu bulan
2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak enam orang dengan besaran remisi yang diperoleh dua orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan tiga orang dua bulan
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak sembilan orang dengan besaran remisi yang diperoleh tiga orang satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan lima orang dua bulan.
4. Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari
5. Rutan Kelas IIA Batam satu orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News