IndexU-TV

2 Terdakwa Korupsi KONI Karimun Divonis 34 Bulan Penjara

KONI Karimun
Terdakwa Rosita dan Melli saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Hakim memvonis terdakwa Rosita dan Melli masing-masing dihukum dua tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 20 Agustus 2024.

Terdakwa Rosita selaku bendahara KONI Karimun dan Melli staf KONI Karimun terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun dengan kerugian negara Rp433 juta.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif dihadapan terdakwa Rosita dan Melli yang didampingi penasihat hukumnya Masrur Amin dan Sulhan, serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karimun Panji Sunaryo.

Sebelum menjatuhkan vonis, Ricky menyampaikan, hal-hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena merusak kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan hal-hal meringankan terdakwa telah mengembalikan seluruh keuangan negara, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam putusannya, Ricky menyatakan terdakwa Rosita dan Melli tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum. “Membebaskan para terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Ricky menyatakan, terdakwa Rosita dan Melli terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum melanggar  Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosita selama dua tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujarnya.

Kemudian terdakwa Melli juga dihukum pidana penjara selama dua tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dua bulan kurungan penjara.

Ricky juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rosita dan Melli berupa membayar uang pengganti kepada negara Rp433 juta. Oleh karena terdakwa Rosita telah menitipkan uang sejumlah uang pengganti tersebut, sehingga terhadap pidana tambahan uang pengganti nilainya pada kedua terdakwa  menjadi nihil.

“Terhadap uang pengganti tersebut diperintahkan kepada penuntut umum untuk menyetorkan ke kas daerah Karimun,” ujarnya.

Ricky juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa satu san terdakwa dua tetap ditahan,” ujarnya.

Setelah mendengar vonis itu, baik kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum sama langsung menyatakan banding.

Baca juga: 2 Terdakwa Perkara Korupsi KONI Karimun Dituntut 4,6 Tahun, Penasihat Hukum: Kami Keberatan

Sebelumnya terdakwa Rosita dituntut empat tahun empat bulan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Melli dituntut empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Keduanya dituntut bersalah sebagaimana diatur di Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version