239 Anggota DPR RI Belum Serahkan LHKPN ke KPK

239 Anggota DPR RI Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Arsip Foto - Gedung Nusantara di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015). (Foto: Antara)

Jakarta – Sebanyak 239 anggota DPR RI diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 6 Septermber 2021.

“Ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita. Anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam webinar “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat” yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (07/09).

Baca juga: KPK Didesak Segera Eksekusi Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Firli pun mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor. Menurutnya, kepatuhan LHKPN bagi penyelenggara negara juga bertujuan sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

“Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Kenapa? karena tujuannya, satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Firli sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih.

“Kita tunjukkan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data KPK per semester I tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Selain itu, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan LHKPN dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *