24 Narapidana Rutan Karimun Dipindahkan ke Batam dan Tanjungpinang

Narapidana Rutan Karimun
Para narapidana yang dipindah saat berada di atas kapal feri menuju Batam. (Foto: Ist)

KARIMUN – Sebanyak 24 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Karimun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Untuk 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Batam, tiga orang ke Lapas Perempuan Batam dan sembilan orang Ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Puluhan narapidana tersebut diangkut menggunakan kapal feri. Mereka dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan pegawai keamanan Rutan.

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara menyampaikan, pemindahan narapidana merupakan upaya progresif untuk mengurangi kapasitas yang ada di rutan karimun.

Yogi menyebutkan penghuni dari Rutan Karimun sudah overkapasitas. Bahkan jumlah narapidana yang ada sekarang sudah 200 persen lebih dibandingkan seharusnya.

“Dimana saat ini warga binaan di Rutan Karimun berjumlah 540 orang, untuk kapasitas kita berjumlah 260 orang,” kata Yogi, Sabtu (08/07).

Disampaikan Yogi, mutasi puluhan narapidana tersenut merupakan langkah dan komitmen Rutan Karimun untuk mencegah Potensi Gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban).

“Narapidana yang dimutasi itu sebagian besarnya narapidana yang mendapatkan hukuman tinggi,” ujar Yogi.

Baca juga: Petugas Rutan Karimun Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan

Kemudian kegiatan mutasi tersebut juga termasuk ke dalam program pembinaan lanjutan narapidana oleh Rutan.

“Rutan sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan program perawatan bagi tahanan, dan lapas melaksanakan program pembinaan bagai narapidana yang sudah incracht,” sebut Yogi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News