Petugas Rutan Karimun Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan

Rutan Karimun
Petugas Rutan Tanjungbalai Karimun saat menggelar razia dengan memeriksa kamar atau sel tahanan, Jumat (02/06). (Foto:Istimewa)

KARIMUN – Sejumlah barang terlarang ditemukan di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Hal tersebut ditemukan saat petugas Rutan melaksabakan pemeriksaan rutin terhadap ruangan tahanan.

Satu per satu ruangan blok tahanan dilakukan pembongkaran, mulai dari tempat tidur, lemari dan juga sudut-sudut tersembunyi tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara menyebutkan,  kegiatan ini dilakukan guna upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“Ini sebagai antisipasi dan upaya pencegahan gangguan keamanan didalam kamar hunia setiap warga binaan,” kata Yogi, Jumat (02/06).

Sejumlah barang-barang terlarang yang disimpan para warga binaan di antaranya paku, kaca, tali, mancis, sendok besi, kartu remi hingga alar cukur.

“Dari razia itu petugas menemukan barang-barang terlarang dan langsung kita amankan,” kata Yogi.

Baca juga: Di Penjara, Tahanan Rutan Karimun Nikahi Pujaan Hatinya

Yogi menambahkan, kegiatan itu rutin dilaksanakan pihaknya guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para warga binaan, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini rutin, guna memastikan semuanya aman,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News