24 Ribu Anak di Indonesia Jadi Korban Prostitusi, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp127 Miliar

Ilustrasi remaja PSK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Diduga sebanyak 24 ribu anak di Indonesia menjadi korban prostitusi, dengan perputaran uang yang mencapai Rp127 miliar. Informasi tersebut dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, menurut data interpol tahun 2024 ini terdapat 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

“Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24 ribu anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,” kata Natsir dalam keterangannya, Rabu 07 Agustus 2024 mengutip dari cnnIndonesia.

Natsir juga menyebutkan data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat, bahwa ada sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

Dia pun menyebutkan, PPATK berkomitmen menempatkan upaya penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama.

Menurutnya, PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Hal itu salah satunya tercermin dari terbangunnya kerja sama antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama di antara kedua lembaga untuk memerangi kejahatan seksual anak.

“Upaya PPATK memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik,” jelas Natsir.

Natsir menyampaikan, dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.