253 Napi di Kepri Terima Remisi Natal 2022, 3 Orang Langsung Bebas

napi
Ilutrasi napi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 253 narapidana (napi) dan anak binaan di Kepulauan Riau (Kepri) beragama Kristen menerima remisi khusus Natal tahun 2022. Tiga orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Ahad (25/12).

Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Octaveri mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan, remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

“Total 253 orang, terdiri dari narapidana 245 orang dan anak binaan delapan orang,” kata Octveri dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (24/12).

“Besaran remisi khusus yang diberikan mendapat potongan mulai hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” katanya lagi.

Beirkut daftar Lapas / LPKA dan Rutan di Kepri memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang sebanyak 24 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam 69 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 24 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam 11 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam empat orang
6. Lapas Klas III Dabo Singkep dua orang
7. Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang delapan orang
8. Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam 96 orang
9. Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang

Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas

Tiga orang menerima remisi khusus langsung bebas, yakni satu orang di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang dan dua orang di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam. (*).