1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

JAKARTA – Sebanyak 1.252 narapidana (Napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022. Para narapidana itu mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga bebas.

“Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Senin (16/5).

Ke 1.252 narapidana itu yakni 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

“Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” ungkapnya.

Baca juga: 2.927 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 di Kepri

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Meskipun masih dalam situasi COVID-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Ia menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000. Rinciannya, Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Pada tahun ini, sambung dia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Berikutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang.