TANJUNGPINANG – Sebanyak 270 petugas gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Ahad 24 November 2024.
Petugas yang terlibat menurunkan APK Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, dan Polresta Tanjungpinang.
Sebelumnya, petugas tersebut menggelar apel bersama di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang berada di Terminal Sei Carang, Kota Tanjungpinang.
Setelah itu, petugas penertiban APK terbagi menjadi empat kelompok sesuai jumlah kecamatan yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, Bukit Bestari, dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal dan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf turut serta menertibkan APK yang masih terpasang di tiap sudut Kota Tanjungpinang.
“Mulai hari ini kita melakukan pembersihan APK dan BK. Karena mulai jam 00.00 tanggal 24 November sampai jam 00.00 tanggal 26 November 2024 merupakan masa tenang,” kata Faizal.
Selama masa tenang, lanjut dia, APK maupun Bahan Kampanye (BK) yang sudah terpasang selama 59 hari lalu di Kota Tanjungpinang harus dibersihkan. Sehingga memberikan kenyamanan kepada masyarakat setelah masa kampanye berakhir.
“Kami sudah menyampaikan kepada jajaran dibawah KPU maupun Bawaslu, yaitu KPPS dan PTPS untuk membersihkan APK yang tersisa terpasang di Kota Tanjungpinang,” sebut Faizal
Sambung Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf mentakan, penertiban APK maupun BK dilakukan oleh tim pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Tanjungpinang.
“Hari ini kita harus selesai semua menurunkan hingga membersihkan APK milik pasangan calon kepala daerah yang masih terpasang di wilayah Kota Tanjungpinang,” sebut Yusuf.
Jika masih ada APK yang terpasang, kata Yusuf, masyarakat bisa langsung memberitahukan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang maupun KPU Kota Tanjungpinang. Sehingga petugas seperti PTPS akan langsung menurunkannya.
Dalam kesempatan ini, diharapkan dia kepada semua calon kepala daerah, hingga tim pasangan calon kepala daerah untuk tetap tertib selama masa tenang di Pilkada serentak tahun 2024.
“Lakukan setenang mungkin, tidak usah melakukan kampanye lagi, tidak ada money politik, tidak lagi bagi-bagi sembako, dan kegiatan kampanye lainnya di masa tenang,” sebut dia.