Hai Sahabat Ulasan, pertanyaan seputar pencairan Penyaluran Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 dan berita terkait bantuan sosial sedang menjadi perbincangan hangat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk menyadari bahwa kepastian menerima bantuan sosial pada tahun 2024 bergantung pada pembaruan data di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemerintah menekankan perlunya KPM memastikan data mereka terkini di DTKS agar tetap memenuhi syarat penerima bantuan sosial. Mengingat langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran.
Baca Juga: Ini 5 Provinsi dengan Tingkat Kemiskinan Terbawah di Indonesia
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan tersedia pada tahun 2024, mengutip informasi dari kemensos.go.id:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud
Bantuan subsidi pendidikan untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada akhir 2023, Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP senilai Rp450.000 hingga Rp1.000.000 telah dicairkan.
2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada bulan Desember 2023, PKH tahap 4 telah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, mencakup alokasi Oktober hingga Desember. Bantuan ini memiliki kategori penerima dengan nominal berbeda, termasuk Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan anak balita, Rp2.400.000 per tahun untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta bantuan untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan tetap disalurkan pada tahun 2024, setara dengan Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun, seperti yang diterapkan pada tahun 2023.
4. Bantuan Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
Bantuan berupa beras 10 kg per bulan dari Cadangan Bantuan Pangan (CBP) akan tetap disalurkan pada tahun 2024. Penyaluran CBP masih berlangsung pada Desember 2023, dengan target penerima mencapai 21,35 juta KPM.
Langkah-langkah untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan sosial dapat diikuti dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Di sana, masyarakat dapat memeriksa status mereka dalam DTKS Kemensos dan, jika belum terdaftar, mengikuti prosedur pendaftaran di tingkat desa/kelurahan.
Dengan memastikan data terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat memastikan penerimaan bantuan sosial yang tepat dan mendukung, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah menekankan pentingnya validasi data melalui proses verifikasi yang melibatkan pihak desa, dinas sosial, dan otoritas setempat untuk memastikan akurasi informasi yang diteruskan kepada Menteri.***
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News